Lombok NTB. Lintaswartakrimsus. (19 Juli 2025) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menerima pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Lombok Tengah. Perkaranya adalah tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kepada anak kandungnya hingga hamil.
Perkara ini menyita perhatian publik karena pelaku yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom justru melakukan kejahatan yang sangat keji dan tidak manusiawi terhadap darah dagingnya sendiri.
Tersangka berinisial K (61 tahun) adalah warga Dusun Batu Ngerengseng Lauq, Desa Aik Bukaq, Batukliang Utara diduga telah berulang kali memperkosa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan,” ucap Kasi Intelijen Kejari Loteng I Made Juri Manu, Kamis (17/7).
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak awal Agustus tahun 2024. Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan ancaman, di mana korban diancam akan dibunuh jika berani menolak ajakan berhubungan intim dengan Tersangka K.
Ancaman tersebut menyebabkan korban berada dalam tekanan luar biasa sehingga tidak berdaya menolak perbuatan pelaku yang berulang kali memperkosanya,” papar Juri Manu.
Setelah proses Tahap II, lanjut dia, tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara untuk proses penuntutan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 6 ayat (1) Huruf C jo Pasal 15 ayat (1) Huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 6 ayat (1) Huruf A jo Pasal 15 ayat (1) Huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kejari Lombok Tengah memandang serius perkara ini perkara kekerasan seksual. Terlebih pelakunya adalah orang tua kandung, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan sosial secara mendalam.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan proses hukum akan berjalan secara objektif, cepat, dan tegas, dengan memperhatikan kepentingan korban secara menyeluruh. perkara kekerasan seksual, terlebih terhadap anak dan dilakukan oleh orang tua kandung,” tutup Juri Manu.
Editor. Ronal.