BeritaNasional

5 Bulan setelah Naik Sidik Kasus Particing Interest (PI) Rokan Hilir sebesar Rp, 551 M, Kejati Hanya berhasil menahan Dirut PT.SPRH

162
×

5 Bulan setelah Naik Sidik Kasus Particing Interest (PI) Rokan Hilir sebesar Rp, 551 M, Kejati Hanya berhasil menahan Dirut PT.SPRH

Sebarkan artikel ini

Pekan baruLintaswartakrimsus.com. Penanganan Kasus dugaan Korupsi Dana Particing Interest (PI) sebesar Rp 551M dinilai lamban dan terkesan di ulur, padahal semua bukti-bukti sudah jelas sehingga status penanganan dinaikkan menjadi sidik atas kasus dugaan korupsi dana Participating
Interest (PI) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) pada 11 Juni 2025

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT–06/L.4/Fd.1/06/2025 ,nanamun sampai saat ini kejaksaan tinggi Riau hanya berhasil menangkap dan menahan Rahman selaku Direktur Utama PT. SPRH, sementara itu oknum Z masih bebas dan tidak ada upaya paksa dan daftar pencarian orang (DPO) dan mantan Bupati Rokan hilir Afrizal Sintong baru dipanggil satu kali,

di perkirakan oknum pengacara Z adalah orang sangat penting dalam penanganan kasus ini seperti 2diketahui pengacara PT, SPHR tersebut diduga menerima dana Rp 46 M untuk membeli kebun kelapa sawit dalam rangka rencana bisnis PT. SPRH, berdasarkan kwitansi yang dikeluarkan bendaharawan PT. SPRH, ada apa sebenarnya Kejati Riau ” membiarkan”

Oknum Z dan terduga lainya bebas dan tidak di jemput, apakah Kejati Riau akan menyiapkan kejutan kepada masyarakat atau justru ingin memperlambat penyidikan, penilaian terhadap Penyidik akan menjadi buruk dan kami prihatin sebab ada warga negara yang tidak taat hukum dan melecehkan Lembaga Kejaksaan dengan tidak hadir dan tidak mau bertanggung jawab sebut Ir. Ganda Mora. SH. M. Si selaku Ketua, lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST).

Sebagai bentuk komitmen transparansi, Ganda Mora.SH.M,SI.telah mengajukan 3 point pertanyaan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, SH, MH, untuk mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan kasus Participating interest.(PI).

1. Sejauh ini penyidikan dari Kejati sudah masuk 5 bulan, sementara sampai saat ini baru Dirut yang berhasil di tahan, apa kendala atau apa staegi Kejati Riau

2. Zulkipli sebagai pengacara PT, SPRH menerima dana 46 M tidak jelas penggunaanya mengapa 3 kali di panggil tak datang tetapi tidak ada upaya paksa?

3. Apakah ada kemungkinan pemanggilan Afrizal Sintong kembali terkait banyaknya dana PI yang di cairkan tanpa RUPS?

Ganda menambahkan kasus ini sebagai bisa Roll Mode untuk Kejati Riau sebab merupakan kasus yang viral dan cukup menyita perhatian masyarakat Riau sebab dana berasal dari PT.PHR yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir tetapi kemudian dana sebesar Rp. 551 M tersebut di selewengkan penggunaanya, pungkas Ganda Mora SH, M, SI.

(Red.lwk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *